Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Cara Registrasi dan Unreg Kartu By.U

Cara Registrasi dan Unreg Kartu By.U

Cara Registrasi dan Unreg Kartu By. U - Kartu perdana pendatang baru dari Telkomsel yang satu ini sudah mulai dikenal oleh masyarakat indonesia terutama kalangan anak muda. Byu merupakan jenis kartu perdana digital yang seluruh proses mulai dari pembelian paket, registrasi, isi pulsa bahkan beli kartunya harus dilakukan secara online.

Bagi pembaca yang belum memakai kartu perdana satu ini bisa dengan mudah dibeli melalui aplikasi By.U Provider Serba Digital di link berikut : Android & IoS.

Sim Card By.U memiliki beberapa menu paket internet dan topping aplikasi yang beraneka ragam. Serta variasi kuota dan harga yang beragam pula, sehingga kalian bisa dengan mudah memilih paket sesuai dengan kebutuhan. Informasi paket bisa dibaca pada artikel : Daftar Harga Peket Internet By.U


Cara Registrasi Kartu by.U

Seperti kartu perdana pada umumnya, sebelum bisa digunakan sim card by.U perlu di-registrasi atau aktivasi terlebih dahulu. Namun untuk kartu ini sedikit berbeda yaitu harus secara digital/online melalui aplikasi by.U itu sendiri. Langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Setelah kartu perdana yang dipesan sudah sampai, pasang ke hp kalian.
  2. Kemudian hubungkan ke jaringan internet by.U (jika dual sim pastikan data aktif pada sim card byu).
  3. Buka aplikasi dan tap menu "Aktifkan SIM Card" dan siapkan KTP dan KK ya.
  4. Setelah itu masukkan nomor NIK/KTP dan nomor KK kamu (Scan lebih direkomendasikan tetapi cek ulang biar tidak ada kesalahan).
  5. Tunggu prosesnya dan "Berhasil"


Cara Unreg Kartu by.U

Sekedar info bahwa sistem perhitungan masa aktif kartu by.U bukan dari akumulasi pengisian pulsa.  Melainkan berdasarkan terhubung atau tidaknya sim card dengan jaringan by.U (Telkomsel). Kartu perdana akan aktif maksimal 30 hari setelah terhubung ke jaringan Telkomsel, sehingga apabila setiap hari terpasang di hp maka selamanya akan aktif terus.

Lalu bagaimana caranya unreg? simak langkah-langkah berikut :
  1. Pertama, buka menu "Pesan" atau SMS.
  2. Setelah itu ketik UNREG kirim ke 4444
  3. Maka akan ada notifikasi unreg kartu by.U telah berhasil.

Mudah bukan? jadi hanya seperti itulah cara untuk unreg kartu by.U, jadi Nomor NIK dan KK kalian bisa untuk registrasi kartu perdana lain.


Jadi itulah informasi seputar cara registrasi dan unreg kartu perdana By.U yang denpono.com bisa bagikan kepada kalian. Semoga artikel ini bermanfaat, sampai jumpa.
Afif Maulana Efendi, S.T.
Afif Maulana Efendi, S.T. Full Time Blogger, Content Creator YouTube, Admin Jasa Convert Denpono. Ingin mengenal lebih jauh silahkan hubungi lewat email di halaman "Kontak", suwun..

Posting Komentar untuk "Cara Registrasi dan Unreg Kartu By.U"